Foto: Proyek pembangunan gedung SMP Negeri 10 Kota Komba
Jajak.net – Kejaksaan Negeri Manggarai dan anggota DPRD Manggarai Timur mengingatkan Kepala SMP Negeri 10 Kota Komba di Desa Pong Ruan agar mengerjakan proyek pembangunan gedung swakelola sesuai petunjuk teknis (juknis).
Ronald K.N Bureni, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai mengatakan pihaknya telah mendengar informasi dan berkomitmen untuk menelusuri proyek tersebut jika dikerjakan tidak sesuai ketentuan.
Sementara Elvis Jehama, anggota DPRD Manggarai Timur dari Dapil Kota Komba mengingatkan agar proyek swakelola tersebut harus betul-betul berdampak tidak hanya untuk peningkatan infrastruktur pendidikan, tetapi juga bisa mendorong partisipasi masyarakat serta perputaran ekonomi lokal.
Proyek pembangunan SMP Negeri 10 Kota Komba bersumber dari dana program rehabilitasi satuan pendidikan yang dicanangkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia dengan nilai anggaran Rp3,26 miliar.
Proyek tersebut meliputi pembangunan empat ruang kelas baru, rehabilitasi dua ruang kelas, pembangunan dua toilet, satu laboratorium, satu perpustakaan, satu ruang guru, dan satu rumah guru.
Sesuai petunjuk teknis, pelaksanaan proyek dilakukan secara swakelola oleh panitia yang terdiri dari kepala sekolah, ASN atau pegawai tetap, komite sekolah/orangtua siswa, serta masyarakat setempat yang memiliki latar belakang konstruksi.
Namun, dalam pelaksanaanya, pengerjaan proyek tersebut disinyalir melenceng dari petunjuk teknis: minim pelibatan masyarakat setempat.
Sejumlah warga Pong Ruan yang berbicara kepada Jajak.net pada Senin, 25 Agustus 2025, menyatakan proyek tersebut tidak mengakomodasi masyarakat sekitar, tetapi justru mendatangkan mayoritas pekerja dari luar desa.
“Kami warga di sini jadi penonton. Yang kerja banyak orang dari luar desa,” kata seorang warga Kampung Gulung, Desa Pong Ruan, Senin, 25 Agustus 2025.
Hal senada disampaikan seorang warga Dusun Kakang, Desa Pong Ruan. Menurut warga itu, proyek tersebut dikerjakan sejumlah kontraktor dari luar wilayah, antara lain dari Mukun, Lembur, Rana Kolong, hingga Borong.
“Kami kira kontraktor yang kerja lewat tender, padahal itu proyek swakelola. Mestinya masyarakat sekitar sekolah juga diajak terlibat,” katanya.
Ia berkata hanya segelintir warga Pong Ruan yang dilibatkan dalam pengerjaan proyek revitalisasi SMP Negeri 10 Kota Komba tersebut.
“Mereka bisa kerja juga hanya karena ada satu orang tua murid yang punya dump truk yang dapat kerja satu unit gedung,” katanya.
“Kalau tidak, mungkin tidak ada masyarakat di sini yang dilibatkan,” tambahnya.
Ia berkata, “Kami kecewa, proyeknya di wilayah kami, tetapi warga di sini harus merantau dan kerja di daerah lain supaya bisa beli beras.”
Pantauan Jajak.net pada Senin sore, sejumlah material lokal seperti pasir, batu, dan kayu sudah menumpuk di lokasi proyek. Sejumlah pekerja tanpa alat pelindung diri, tampak mulai mengerjakan fondasi bangunan.
Seorang sumber mengatakan pasir dan batu untuk proyek tersebut bersumber dari lokasi yang belum berizin.
“Pasir itu mereka ambil di Bondo,” katanya.
Bondo adalah wilayah penambangan pasir dan batuan di Kecamatan Rana Mese yang berjarak sekitar 20 kilometer arah barat Pong Ruan. Nyaris semua lokasi penambangan di wilayah itu belum mengantongi izin.
Ronald K.N Bureni, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai mengatakan nilai anggaran proyek gedung SMP Negeri 10 Kota Komba “cukup besar.”
“Kalau dalam pelaksanaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan petunjuk teknis ,seperti penggunaan material dari lokasi yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan, maka kami akan segera menelusurinya,” katanya seperti dikutip Detiknet.id.
Elvis Jehama dari DPRD Manggarai Timur berharap proyek gedung SMP Negeri 10 Kota Komba tersebut harus bisa menyerap tenaga kerja lokal di Desa Pong Ruan.
“Kalaupun kontraktornya dari luar wilayah Desa Pong Ruan, setidaknya tukang dan pembantu tukang harus warga sekitar,” katanya.
Pelibatan masyarakat sekitar dalam proyek tersebut, kata dia, tentu telah diatur dalam juknis program revitalisasi satuan pendidikan.
Ia berharap panitia pelaksana merekrut sebanyak mungkin warga Pong Ruan untuk bekerja di proyek tersebut.
“Saya mengajak keluarga besar masyarakat Pong Ruan untuk terlibat bekerja, supaya selain menjamin kualitas bangunan, juga supaya sebagian dari dana miliaran rupiah itu bisa terserap dan beredar di desa,” katanya.
Emanuel Ora Soba, Kepala SMP Negeri 10 Kota Komba, sebelumnya telah menepis tudingan terkait pengelolaan proyek yang tidak transparan.
“Sebetulnya kami sudah informasikan (kepada masyarakat sekitar). Siapa yang mau kerja silakan mendaftar. Ada yang sempat kerja tapi berhenti setelah beberapa hari,” katanya pada Senin, 25 Agustus.


