Loading Now
×

Direktur RSUD Borong Ajukan Hak Koreksi Terhadap Pemberitaan Jajak.net

Foto: Ilustrasi donor darah

Jajak.net – Dokter Kresensia Nensy, Direktur RSUD Borong, mengajukan Hak Koreksi untuk berita berjudul “RSUD Borong ‘Beli Darah’ ke PMI, Keluarga Pasien Terbebani Pencarian Pendonor” yang diterbitkan pada Sabtu, 29 Maret 2025.

Hak Koreksi itu dikirim melalui email redaksi dan dibaca oleh tim Jajak.net pada Selasa malam, 1 April 2025.

Berikut salinan utuh Hak Koreksi yang diajukan oleh Dokter Kresensia Nensy:

Mencermati perkembangan berita online di media Saudara melalui link https://jajak.net/2025/03/29/rsud-borong-beli-darah-ke-pmi-keluarga-pasienterbebani-pencarian-pendonor/ yang dirilis pada Sabtu, 29 Maret 2025 dan berdasarkan pasal 1 dan pasal 5 Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik, maka dengan ini kami menyampaikan Hak Koreksi kami atas pemberitaan dimaksud sebagai berikut:

  1. kami memohon untuk Judul berita “RSUD Borong ‘Beli Darah’ Ke PMI, Keluarga Pasien Terbebani Pencarian Pendonor”, untuk dilakukan koreksi sebab dalam wawancara yang dilakukan via Whatsapp dalam rentang waktu Kamis- Jumat, 27-28 Maret 2025 antara wartawan jajak.net atas nama Rosis Adir dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Borong atas nama dr. Kresensia Nensy telah menyepakati koreksi dalam pernyataannya dengan kutipan “koreksi bahwa Rumah Sakit tidak beli darah ke PMI, tapi menggantikan biaya pengelolaan darah (spt kantong darah, reagen)”. Akan tetapi sampai pada surat ini dibuat, dalam pemberitaan Jajak.net, tidak melakukan koreksi terhadap judul berita dimaksud.
  2. Dengan alasan yang sama, kami meminta agar isi berita yang memuat frasa “beli darah” agar diganti dengan biaya pengelolaan darah sesuai dengan materi koreksi yang telah disampaikan pada sesi wawancara di ruangan dr. Kresensia Nensy pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 09.30 WITA dan via Whatsapp pada Kamis- Jumat, 27-28 Maret 2025.
  3. Kami menemukan bahwa Jajak.Net baru merilis berita dimaksud pada Sabtu, tanggal 29 Maret 2025.Dengan demikian, koreksi yang dilakukan Jajak.Net seharusnya BUKAN terhadap berita yang sudah dirilis, tetapi terhadap draft berita. Untuk itu, tidak dibenarkan Jajak.net menempatkan materi koreksi di akhir berita dengan tidak proporsional dengan isi berita, serta tanpa merubah isi di awal berita yang juga merupakan bagian dari materi koreksi dr. Kresensia Nency. Sebab, isi berita sudah dikoreksi sejak sebelum dirilis.
  4. Perlu kami jelaskan bahwa sesuai dengan pasal 52 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2014 tentang Unit Darah Rumah Sakit, Bank Darah Rumah Sakit, dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah disebutkan bahwa “biaya penggantian pengolahan darah di Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) merupakan biaya yang dibebankan kepada masyarakat atas penyelenggaraan kegiatan pengelolaan darah dari UTD dan biaya penyelenggaraan pelayanan darah di BDRS dan ditetapkan oleh kepala/direktur rumah sakit. Dengan demikian, frasa pembelian darah adalah tidak benar sebab biaya yang dikeluarkan masyarakat bukan untuk membeli darah, tetapi Biaya Pengganti Pengelolahan Darah (BPPD).
  5. Atas penjelasan pada angka 4 diatas, kami meminta agar isi berita yang dimuat perlu berpedoman pada penjelasan tersebut diatas sehingga tidak menciptakan missinformasi kepada masyarakat pengguna layanan Rumah Sakit Umum Daerah Borong.

Kami memohon kiranya hak ini dapat dipenuhi sesegera mungkin selambat- lambatnya 1×24 jam sejak hari ini atau 4×24 jam terhitung sejak berita dipublikasi, dengan mencantumkan link berita yang dikoreksi.

Tanggapan Redaksi 

  1. Dalam wawancara tatap muka dengan Rosis Adir, jurnalis Jajak.net, Dokter Kresensia Nensy, Direktur RSUD Borong, berulang kali menyebut frasa “membeli darah” ke PMI — seperti yang kami kutip dalam pemberitaan sebelum disunting. Saat wawancara itu, Dokter Kresensia Nensy tidak mengoreksi frasa “membeli darah”, jika itu keliru. Bukti rekaman wawancara masih kami simpan.
  2. Betul bahwa Dokter Kresensia Nensy mengajukan koreksi atas frasa “membeli darah” itu melalui chat WhastApp. Pesan itu dikirim sekitar satu jam setelah wawancara tatap muka di ruang kerjanya, dan tidak ada jawaban ‘ya’ — tanda kesepakatan untuk koreksi — dari jurnalis Rosis Adir karena ada pertanyaan terkait rujukan aturan tentang ‘biaya pengelolaan darah’ (Biaya Pengganti Pengolahan Darah) yang tidak dijawab oleh Dokter Kresensia Nensy.
  3. Kami melayani Hak Koreksi yang diajukan ini karena Dokter Kresensia Nensy telah memberi penjelasan terkait rujukan aturan tentang Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD).

Link Berita yang Sudah Dikoreksi: https://jajak.net/2025/03/29/rsud-borong-mengganti-biaya-pengelolaan-darah-ke-pmi-keluarga-pasien-terbebani-pencarian-pendonor/

Editor: Redaksi

1 comment

Comments are closed.