Loading Now
×

DPRD Desak Pemerintah Daerah Manggarai Timur Revisi SK Penetapan Status Jalan

Foto: Ruas jalan Watu Ci’e–Deno di Kecamatan Lamba Leda Selatan. [Mensy Nggama]

Jajak.net – DPRD Kabupaten Manggarai Timur mendesak pemerintah daerah setempat untuk segera merevisi SK tentang Status Jalan Tahun 2024 yang dinilai tidak mempertimbangkan kemampuan finansial desa.

“Kami dari Bapemperda mendesak pemerintah untuk merevisi kembali SK tersebut karena ada beberapa ruas jalan yang menurut kami, secara kekuatan finansial di desa tidak akan mampu mengerjakan ruas jalan ini karena volumenya cukup panjang, “ kata Apolonaris Davianus, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Manggarai Timur.

Popin, sapaannya, mengatakan beberapa ruas jalan yang sebelumnya berstatus jalan kabupaten diubah menjadi jalan desa, panjangnya mencapai belasan kilometer, hal yang tidak mungkin bisa diintervensi oleh dana desa.

Ia mencontohkan, salah satunya yakni ruas jalan Simpang Wangkar–Pembe–Pata di Kecamatan Congkar. “Itu kan panjangnya belasan kilometer,” katanya.

Kemudian, katanya, ada juga ruas jalan di Kota Komba, Lamba Leda, dan beberapa kecamatan lainnya yang juga statusnya diubah ke jalan desa, tanpa mempertimbangkan “kemampuan fiskal desa yang setiap tahun semakin berkurang.”

Tanggapan Pemerintah 

Ferdinandus Mbembok, Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Manggarai Timur mengatakan revisi akan terjadi ketika ada kesalahan teknis terhadap nomenklatur dan juga kesalahan teknis pada panjang jalan. 

“SK Status Jalan 2024, kami akan melakukan penelaahan ulang kesalahan teknis,” katanya kepada Jajak.net.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Jalan, kata dia, kabupaten bisa membangun jalan desa. 

Ia mengatakan, kalau pemerintah desa tidak mampu membangun jalan desa, bisa diusulkan melalui mekanisme perencanaan. 

“Kepala desa mengusulkan melalui SIPD, di tahapan perencanaan masuk ke RKPD, kemudian masuk ke tahapan penganggaran, kalau dorong di legislatif otomatis masuk ke APBD,” katanya.

Ferdinandus Mbembok menjelaskan bahwa penentuan status jalan tergantung pada fungsi jalan yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi.

Dalam proses penetapan status jalan, kata dia, “kabupaten menjadi penyelenggara jalan, dalam hal ini penyelenggara jalan kabupaten, penyelenggara jalan desa.”

“Jadi, kabupaten selaku penyelenggara jalan dalam konteks pembangunan, perencanaan, pembinaan dan pengaturan, itu kewenangannya pada pembangunan, penyelenggaraan jalan kabupaten dan juga jalan desa,” katanya.

Penulis: Rosis Adir | Editor: Aidan Putra