Dinas PMD Segera Panggil Kades Golo Tolang Terkait Polemik Proyek Air Minum Bersih

Jajak.net – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Manggarai Timur akan segera memanggil Kepala Desa Golo Tolang, Arkadeus Ngalas, terkait polemik proyek air minum bersih.

“Kami akan bersurat ke Kepala Desa Golo Tolang untuk memberikan klarifikasi di kantor (Dinas PMD),” kata Martinus Sajong, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas PMD Manggarai Timur kepada Jajak.net pada Selasa, 11 Februari 2025.

Persoalan proyek air minum bersih di Golo Tolang muncul ke publik setelah salah seorang warga mengungkapkan sejumlah dugaan kejanggalan dalam proyek tersebut, seperti pemindahan lokasi dan ukuran bak penampung hingga penggunaan pipa yang tidak sesuai spesifikasi.

Pengelolaan proyek itu juga diduga tidak transparan, di mana Rencana dan Anggaran Belanja (RAB) proyek tidak diberikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk kepentingan pengawasan.

Pada 2024, pengerjaan proyek air minum bersih di Golo Tolang mengalami keterlambatan. Hingga kini, proyek tersebut belum tuntas.

Martinus menjelaskan, siklus keuangan desa terhitung dari 1 Januari sampai 31 Desember setiap tahun.

“Semestinya sampai dengan tanggal 31 Desember, semua pelaksanaan kegiatan dalam satu tahun anggaran telah selesai dilaksanakan,” katanya.

Apabila pengerjaan belum tuntas, kata dia, anggaran sisanya wajib dikembalikan ke rekening desa dan dianggarkan kembali untuk tahun berikutnya.

“Kami juga belum tahu, apakah di Golo Tolang itu anggaran sisa dari pengerjaan yang belum tuntas itu dikembalikan ke rekening desa atau tidak,” katanya sembari menambahkan bahwa hingga kini Dinas PMD belum menerima laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahun 2024 dari semua desa di Manggarai Timur, termasuk Golo Tolang.

Sebelumnya, Camat Kota Komba Utara, menyatakan bahwa Rencana Anggaran Belanja (RAB) program pembangunan di desa harus transparan dan diberikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk kepentingan pengawasan.

“Bila merujuk kepada regulasi keterbukaan informasi publik, seharusnya bisa diberikan untuk tujuan pengawasan. Jadi dalam melaksanakan fungsi pengawasan BPD secara resmi meminta RAB untuk melakukan uji silang di lapangan,” kata Nikolaus Tolentino Saka pada Sabtu, 9 Februari.

Ia mengatakan, masalah ketertutupan RAB ini adalah “persoalan internal yang bisa mereka selesaikan dengan memahami bahwa keduanya adalah penyelenggara pemerintahan desa.”

“Kades dan BPD adalah penyelenggara pemerintahan desa, bukan berdiri berhadap-hadapan,” katanya.

Nikolaus mengatakan bahwa dirinya meminta Kepala Desa Golo Tolang untuk “memberikan penjelasan terang-terangan kepada BPD.”

“Saya berharap teman BPD melakukan mekanisme sesuai jalur yang seharusnya, agar tidak menjadi sangat subyektif dalam memberikan penilaian tetapi benar-benar sesuai dengan fungsinya,” katanya.

Proyek air minum bersih di Desa Golo Tolang dianggarkan sejak 2022 hingga 2024.

Jajak.net sudah beberapa kali menanyakan kepada Kades Arkadeus terkait anggaran proyek air bersih tahun 2022 dan 2023 melalui pesan WhatsApp. Bukannya menjawab, ia malah mengajak jurnalis kami untuk “ngopi dan diskusi di rumah.”

Penulis: Andri Saje | Editor: Aidan Putra

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top