Jajak.net – Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) beraudiensi dengan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia RI, Mugiyanto Sipin, terkait penggusuran ratusan rumah dan tanaman masyarakat adat di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian HAM Jakarta pada Kamis, 6 Februari 2025 itu, PPMAN menyampaikan posisi kasus dan situasi hak asasi manusia pada konflik agraria antara masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut di Desa Nagahale, Kecamatan Talibura, dengan PT Kristus Raja Maumere (Krisrama), perusahan milik Keuskupan Maumere.
“PPMAN menyampaikan kepada Wakil Menteri HAM bahwa masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut, kini tinggal di tenda-tenda darurat setelah 120 rumah dan tanaman mereka digusur oleh PT Krisrama pada 22 Januari 2025,” tulis PPMAN dalam rilis yang diterima Jajak.net pada Kamis, malam.
PPMAN menyebut, sehari setelah penggusuran rumah dan tanaman masyarakat adat oleh PT Krisrama Pj. Bupati Sikka menerbitkan Surat Nomor Permukim. 590/10/I/ 2025 perihal Pendataan Subjek dan Objek Tanah Eks HGU Nangahale Kepada Camat Waigete, Talibura dan Waiblama untuk redistribusi tanah.
“Hal ini menunjukkan fakta keterlibatan pemerintah daerah dalam konflik dan abai terhadap tanggung jawab memenuhi standar minimum hak asasi manusia pasca peristiwa tanggal 22 Januari 2025,” kata PPMAN.
Konflik agraria antara Suku Soge dan Suku Goban Runut dengan PT Krisrama sudah berlangsung bertahun-tahun.
Masyarakat adat mengklaim lahan yang mereka garap di lokasi konflik merupakan ulayat mereka. Sementara PT Krisrama berkukuh bahwa lahan tersebut milik perusahan yang dibuktikan dengan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
Konflik memuncak ketika perusahaan tersebut menggusur rumah-rumah dan tanaman masyarakat.
Dalam kesempatan audiensi tersebut, kata PPMAN, Wakil Menteri HAM menyatakan akan segera melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berulang terhadap masyarakat adat.
“Wamen HAM juga akan menegaskan kepada pihak kepolisian dan pemerintah daerah yang terkait dengan kasus ini agar mengedepankan dialog dan mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang berpotensi melanggar hak-hak dasar masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut,” tulis PPMAN.
Selain itu, kata PPMAN, Wamen HAM juga mengingatkan pentingnya perusahaan dan pihak-pihak lain menjalankan prinsip FPIC dalam melaksanakan bisnisnya.