Loading Now
×

Forum Tenaga Non ASN Nyatakan Mosi Tidak Percaya kepada BKPSDM Manggarai Timur, Desak Publikasi Formasi dan Nama Calon PPPK Paruh Waktu

Foto: Ilustrasi PPPK

Jajak.net – Forum Komunikasi Tenaga Non ASN Kabupaten Manggarai Timur menyatakan mosi tidak percaya kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat karena tidak mempublikasikan formasi dan nama para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

“Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam aspek transparansi dan akuntabilitas,” tulis forum tersebut dalam sebuah pernyataan yang diterima Jajak.net pada Senin pagi, 1 September 2025.

Dalam laporan Jajak.net pada Jumat, 29 Agustus, Yustina Ngidu, Kepala BKPSDM Manggarai Timur beralasan bahwa pihaknya tidak mempublikasikan formasi dan nama calon PPPK Paruh Waktu yang sudah diusulkan ke Kementerian PAN RB karena tidak ada ketentuan yang mengaturnya.

“Untuk ini (publikasi formasi dan nama-nama calon PPPK Paruh Waktu) mungkin tidak kami lakukan karena tidak diatur seperti itu dari kementerian,” katanya.

Baca juga: BKPSDM Manggarai Timur Klaim Tidak Ada Ketentuan untuk Publikasi Formasi dan Nama Calon PPPK Paruh Waktu

Ia mengatakan tidak ada tenaga non ASN yang diabaikan dalam pengusulan tersebut apabila sebelumnya telah mengikuti seleksi PPPK atau CPNS.

“Yang diusulkan kemarin, semua yang ada dalam data base (BKN) dan ikut tes. Selain itu mereka yang aktif bekerja dua tahun dan ikut tes. Semua nama (yang pernah ikut tes) terekam langsung di aplikasi tidak mungkin ada yang diabaikan,” katanya.

Adapun total tenaga non ASN yang diusulkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Manggarai Timur yakni sebanyak 3.026 orang.

Dari jumlah itu, 2.187 orang menjadi prioritas dan 839 non prioritas, menurut data BKPSDM Manggarai Timur.

Para calon PPPK Paruh Waktu yang diusulkan itu merupakan tenaga non ASN kategori R3, R4, dan R5.

Kode R3 merujuk pada tenaga non ASN yang sudah terdaftar di pangkalan data BKN, R4 untuk tenaga non ASN yang belum terdaftar di database BKN namun aktif bekerja selama dua tahun secara terus menerus, dan kode R5 yakni guru yang sudah memiliki sertifikat PPG.

Tidak Terima Alasan BKPSDM

Forum Komunikasi Tenaga Non ASN menyatakan alasan BKPSDM tidak mempublikasikan formasi dan nama calon PPPK Paruh waktu karena “tidak ada ketentuan dari kementerian”, tidak boleh jadi pembenaran untuk menutup akses publik terhadap informasi yang berdampak langsung terhadap ribuan tenaga non ASN di Kabupaten Manggarai Timur.

“Bagaimana cara kami mengetahui dan memastikan transparansi dari proses pengusulan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Manggarai Timur, apabila informasi dasar seperti formasi dan daftar nama tidak dipublikasikan?,” kata forum tersebut.

Menurut forum itu, merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu, termasuk daftar nama dan formasi, bukan rahasia negara, tetapi merupakan informasi yang wajib diumumkan ke publik.

Dalam semangat keterbukaan informasi publik, tulis forum tersebut, instansi daerah seharusnya mengambil inisiatif untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.

“Sikap tertutup hanya akan melanggengkan ketidakadilan dan kecurigaan terhadap integritas proses pengusulan PPPK Paruh Waktu,” kata forum itu.

Forum juga meminta BKPSDM untuk menjelaskan kategori prioritas dan non-prioritas dalam usulan PPPK Paruh Waktu.

Selain itu, mereka menuntut instansi tersebut untuk menyediakan ruang pengaduan, klarifikasi, dan sanggahan bagi tenaga non ASN yang merasa tidak diakomodasi secara adil dalam usulan PPPK Paruh Waktu.

‘Kami ingin mengingatkan kembali bahwa prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, dan keadilan adalah dasar dari tata kelola pemerintahan yang baik.”

“Kami tidak menginginkan proses yang dilakukan secara tertutup dan penuh kecurigaan, karena hal tersebut hanya akan melahirkan konflik sosial dan ketidakpercayaan terhadap pemerintah,” tulis Forum Komunikasi Tenaga Non ASN Manggarai Timur.

Penulis: Rosis Adir

Post Comment