Foto: Kades Bangka Kempo, Eduardus Jimianto saat memasuki ruang Unit Tipikor Polres Manggarai Timur [Foto: Jajak.net].
Jajak.net – Kepala Desa Bangka Kempo, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur diperiksa polisi setelah dilaporkan memotong dana harian orang kerja (HOK) hingga pungutan biaya beras bantuan sosial (Bansos).
Kades Eduardus Jimianto mendatangi ruangan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Manggarai Timur pada Senin, 11 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 Wita. Ia datang bersama sekretaris dan ketua tim pengelola kegiatan (TPK) desa tersebut.
Selain Eduardus, polisi juga turut memanggil Marsel Janu (57), salah satu warga yang melaporkan sejumlah dugaan kejanggalan dalam pengelolaan dana desa Bangka Kempo tahun 2024 itu.
Pelapor dan terlapor dimintai keterangan di ruang Unit Tipikor hingga istirahat makan siang sekitar pukul 12.00 Wita.
Polisi memeriksa Kades Eduardus setelah sebelumnya pada Jumat, 8 Agustus, sejumlah masyarakat Desa Bangka Kempo, membuat pengaduan ke polisi terkait dugaan pemotongan HOK dalam pekerjaan pembukaan jalan baru ruas Lehong-Wae Dingin di wilayah desa itu, yang menelan anggaran Rp.220.230.400 dari dana desa 2024.
Sesuai perencanaan, kata Marsel Janu, biaya HOK untuk proyek tersebut sebesar Rp.147.210.406.
Proyek itu mulai dikerjakan sejak 15 Juli hingga 3 Oktober 2024 dengan akumulasi hari kerja pekerja pria sebanyak 456 hari, pekerja wanita 240 hari, dan dua orang TPK sebanyak 67 hari.
“Dalam RAB, setiap pekerja dibayar 100 ribu rupiah per hari,” katanya.
Dari akumulasi hari kerja tersebut, kata dia, mestinya untuk pekerja pria total HOK yang dibayar adalah Rp45.600.000, pekerja wanita Rp24.000.000, dan dua orang TPK Rp.6.700.000.
Namun, kata dia, Kepala Desa
Bangka Kempo Eduardus Jimianto, memotong HOK yang seharusnya Rp100 ribu perhari menjadi Rp70 ribu untuk pekerja pria dan Rp50 ribu untuk pekerja wanita.
“Sedangkan untuk kami dua orang yang TPK dia sempat mau bayar Rp80 ribu per hari. Tapi saya tolak. Makanya dia bayar sesuai RAB,” katanya.
Kades Eduardus juga disebut tidak membayar uang batu yang digunakan dalam pengerjaan deker dan tembok penahan tanah (TPT) dalam proyek itu, senilai lima juta rupiah.
Selain itu, Kades Eduardus juga dituding memotong honorarium tenaga kesehatan yang dibiayai oleh dana desa. Tiga tenaga kesehatan yang mestinya mendapat Rp500 per bulan, hanya dibayar Rp400 per bulan.
“Honor mereka dipotong Rp100 ribu per bulan,” kata Aven Darus (32), warga Bangka Kempo lainnya.
Kades Bangka Kempo juga disebut memotong honorarium bekas aparatur desa sebesar Rp1.000.000 per orang pada Desember 2023.
“Katanya mau bayar pajak supaya bisa cair dana desa 2024. Kalau cair dana desa 2024, dia bilang uang yang dipotong itu akan dikembalikan. Tapi sampai saat ini tidak dikembalikan,” kata Yeremias Nani (34), suami dari salah satu bekas aparatur Desa Bangka Kempo.
Selanjutnya, Kades Eduardus juga dilaporkan tidak membayar honorarium delapan orang bekas anggota PKK sejak April-Desember 2023.
“Besaran honor tiap bulan itu Rp150 ribu per orang,” kata Albertus Sion, suami dari salah satu bekas anggota PKK Desa Bangka Kempo.
Kades Eduardus juga, kata Albertus, memungut biaya untuk beras bantuan sosial pada 2024.
“Saya salah satu penerima beras bansos di Desa Bangka Kempo. Pada 2024, kades minta kami penerima beras itu untuk kumpul uang senilai 1000 rupiah per kilogram beras yang kami terima,” katanya.
“Waktu itu, saya bayar Rp10 ribu karena hanya dapat 10 kilogram beras.”
Hingga berita ini terbit, Tim Unit Tipikor Polres Manggarai Timur sedang melanjutkan pemeriksaan Kades Bangka Kempo, setelah sebelumnya istirahat makan siang.