Foto: Forum Komunikasi Eks Tenaga Non ASN saat beraudiensi di DPRD Manggarai Timur pada Selasa, 5 Agustus 2025 [Jajak.net].
Jajak.net – Forum Komunikasi Tenaga Non ASN di Manggarai Timur mempersoalkan proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun 2024 di daerah itu, yang dinilai “ada kecurangan.”
Gordianus Nanggur (42), koordinator forum itu, mengatakan, dalam seleksi PPPK tersebut “tidak ada transparansi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) atau Panselda (Panitia Seleksi Daerah)” tentang formasi khusus di setiap instansi.
Ia berkata, sesuai peraturan, mereka yang bekas tenaga non ASN dan terdata di database BKN, hanya bisa memilih empat formasi jabatan teknis, “tidak bisa memilih formasi khusus” karena terkunci.
“Tetapi kenapa (eks tenaga non ASN) yang lain bisa memilih formasi secara rinci,” katanya saat audiensi di Kantor DPRD Manggarai Timur pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Ia mencontohkan, salah satu bekas tenaga non ASN atas nama Margareta Lili yang dinyatakan lulus pada formasi dalam jabatan Operator Layanan Operasional di Sub Bagian Kepegawaian dan Umum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Saudari Margaretha Lili diketahui dapat memilih lokasi formasi secara rinci di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sementara peserta lainnya yang juga eks tenaga non ASN hanya dapat memilih lokasi formasi secara umum yaitu Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, tanpa rincian unit atau sub unit penempatan,” katanya.
“Kami menduga bahwa saudari Margaretha Lili telah mengetahui secara spesifik rincian lokasi formasi yang tersedia, meskipun informasi tersebut tidak dipublikasikan secara terbuka dan tidak terdapat publikasi resmi dari BKPSDM mengenai jumlah dan lokasi formasi untuk seleksi PPPK tahap II,” tambahnya.
Akibat dari ketidakterbukaan informasi tersebut, kata dia, mayoritas peserta tidak memperoleh informasi yang memadai dan setara terkait posisi formasi yang tersedia.
Sehingga, lanjutnya, “terjadi
ketimpangan dalam proses pemilihan formasi oleh para pelamar yang dapat mengarah pada ketidakadilan dalam seleksi.”
Ia berkata, BKPSDM diduga telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Selain itu, berdasarkan hasil seleksi yang kami peroleh, diketahui bahwa peserta dinyatakan lulus, termasuk saudari Margaretha Lili, memiliki nilai rendah yaitu 383, dibandingkan peserta lainnya,” katanya.
Hal tersebut, kata dia, menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam penetapan hasil akhir seleksi.
“Itu yang membuat kami curiga ada kongkalikong atara Panselda atau BKPSDM dengan peserta yang lulus saat ini,” katanya.
Selain soal transparansi formasi, Gordinanus Nanggur juga mempertanyakan terkait pengumuman kelulusan seleksi administrasi yang alih-alih disampaikan melalui website resmi BKPSDM, tetapi justru disebarkan lewat “story WhatsApp” staf instansi tersebut.
“Ini juga patut dicurigai, mengapa tidak diupload di website resmi BKPSDM?,” katanya.
Gordianus Nanggur juga mencurigai kelulusan beberapa peserta lain dalam proses seleksi administrasi PPPK tahap II di Manggarai Timur, seperti Adrianus Jehadut yang lulus pada formasi dalam jabatan Pengadministrasian Perkantoran pada unit kerja Sub Bagian Kepegawaian dan Umum, Kantor Kecamatan Kota Komba Utara.
Adrianus, kata dia, peserta yang terdata dalam database BKN dengan kode R3b.
“Yang bersangkutan, saat ini menjabat sebagai Sekretaris Desa Paan Leleng sejak tahun 2023.
Penelusuran Forum Komunikasi Eks Tenaga Non ASN, lanjutnya, sebelumnya Adrianus tercatat pernah bekerja sebagai guru mata pelajaran di SDN Pejek hingga tanggal 22 Desember 2022 berdasarkan data GTK.
Menurut Gordianus, surat keterangan pengalaman kerja dan surat keterangan aktif bekerja yang diajukan oleh yang bersangkutan perlu diperjelas instansi penerbitnya.
“Apakah dari SDN Pejek atau dari Pemerintah Desa Paan Leleng?” katanya.
Apabila surat keterangan tersebut berasal dari sekolah, kata dia, dengan demikian status Adrianus dapat dikategorikan sebagai eks tenaga non ASN yang sudah terdaftar dalam database non ASN BKN.
“Namun demikian, apabila merujuk pada kualifikasi jabatan yang dilamar yaitu Pengadministrasian Perkantoran, maka pengalaman kerja sebagai guru mata pelajaran tidak relevan dengan jabatan dimaksud,” katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, secara administratif Adrianus seharusnya tidak lulus seleksi administrasi mengingat pengalaman kerjanya tidak sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Ia berkata, begitupun jika Adrianus menggunakan surat keterangan pengalaman bekerja sebagai sekretaris desa sebagai dasar pemenuhan syarat administratif dalam seleksi PPPK, maka yang bersangkutan seharusnya tidak memenuhi syarat administratif mengingat pengalaman kerja belum memenuhi kriteria untuk mengikuti seleksi karena belum genap dua tahun.
“Adrianus Jehadut diketahui dapat memilih kebutuhan formasi dengan kualifikasi SMA Umum sementara yang lain tidak dapat memilih formasi dengan kualifikasi yang sama,” katanya.
Forum Komunikasi Eks Tenaga Non ASN juga mempersoalkan kelulusan Matilde Agnes Oktaviani pada formasi dalam jabatan Arsiparis Ahli Pertama di Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Kearsipan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Manggarai Timur.
Oktaviani terdaftar dengan kode R4 — tenaga non ASN yang belum terdata di database BKN dan bekerja secara terus menerus minimal dua tahun.
Ia adalah satu-satunya pelamar dalam formasi khusus jabatan Arsiparis Ahli Pertama di Dinas Perpustakaan tersebut.
Gordianus Nanggur dari Forum Komunikasi Eks Tenaga Non ASN mengatakan, Oktaviani sangat istimewa sehingga bisa memilih lokasi formasi secara rinci, sementara peserta lain hanya bisa melamar formasi secara umum.
“Ini tidak adil,” katanya.
Penelusuran Jajak.net, Oktaviani bekerja sebagai tenaga sukarela di bagian administrasi Puskesmas Borong sejak 2023.
Sebelumnya, sejak Januari hingga Desember 2022, Oktaviani terdaftar sebagai pendamping BOK di Puskesmas yang sama dan digaji menggunakan Dana BOK.
Sumber internal Puskesmas Borong yang berbicara kepada Jajak.net pada Minggu, 3 Agustus mengatakan bahwa yang bersangkutan pernah cuti selama delapan bulan dan kembali bekerja sebagai staf administrasi beberapa minggu sebelum pembukaan seleksi PPPK tahap II tahun 2024.
Tidak Pernah Bekerja, Lulus Seleksi Administrasi
Temuan Forum Eks Tenaga Non ASN juga menunjukkan bahwa ada peserta yang tidak pernah bekerja di instansi pemerintah, tetapi lulus seleksi administrasi PPPK tahap II tahun 2024 di Manggarai Timur.
Peserta atas nama Yolenta Ndelang, kata Gordianus, tidak pernah bekerja di instansi manapun, tetapi lulus administrasi dan mengikuti ujian kompetensi.
“Seharusnya, saudari Yohana Ndelang tidak lulus administrasi,” katanya.
Nama lain yang mereka persoalkan adalah Ursula Satria Dehe.
Ursula, kata Gordianus, terdata di Dapodik sebagai tenaga pendidik di SMPN 2 Lamba Leda.
Ia lulus pada formasi Pengelola Layanan Operasional, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Lamba Leda Utara.
“Pengalaman kerja sebagai tenaga pendidik tidak relevan dengan jabatan dimaksud,” katanya.
Seharusnya, kata dia, Ursula tidak lolos seleksi administrasi.
Forum juga menemukan bahwa salah satu peserta yang sebelumnya lulus seleksi PPPK tahun 2023 namun mengundurkan diri, kembali mendaftar dan dinyatakan lulus seleksi administrasi PPPK tahap II tahun 2024.
Peserta tersebut, Wolfhardus Gallery, mundur dari PPPK 2023 karena mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Manggarai Timur dari Partai Amanat Nasional. Setelah gagal terpilih, ia kembali mengikuti seleksi PPPK tahun 2024 dan lolos verifikasi administrasi.
“Peserta ini juga mestinya tidak lulus seleksi administrasi. Tapi anehnya, yang bersangkutan lulus,” katanya.
Lulus karena Ada ‘Orang Dalam’?
Sumber Jajak.net yang juga bagian dari anggota Forum Eks Tenaga Non ASN mengatakan sejumlah peserta yang lulus seleksi PPPK tahap II tahun 2024 di Manggarai Timur disinyalir karena faktor “orang dalam.”
Matilde Agnes Oktaviani, kata sumber itu, merupakan menantu dari Irma Mbaut, Asisten III Setda Manggarai Manggarai Timur.
Sementara Adrianus adalah saudara dari sopir dinas Kepala BKPSDM, Yustina Ngidu.
“Kalau Margareta Lili itu keponakan sekaligus tetangganya Kepala BKPSDM,” kata sumber yang meminta identitasnya disembunyikan karena alasan keamanan.
“Kami mencurigai bahwa mereka ini lulus seleksi admnistrasi dan juga bisa memilih formasi khusus karena mereka punya orang dalam,” tambahnya.
Klarifikasi BKPSDM
Yustina Ngidu, Kepala BKPSDM Manggarai Timur membantah tuduhan kecurangan dalam proses seleksi PPPK tahap II tahun 2024 itu
Ia yang berbicara kepada Jajak.net pada Rabu siang, 7 Agustus, mengatakan bahwa semua proses pengumuman formasi dilakukan secara transparan.
Menurutnya, pelamar yang tidak bisa mengakses informasi formasi secara rinci di akun SSCASN (sistem seleksi calon aparatur sipil negara) yakni eks tenaga non ASN yang terdata di database BKN yang mendaftar seleksi PPPK tahap I (kategori R3T).
“Mereka tidak memenuhi syarat (TMS) tahap satu,” katanya.
Sedangkan peserta eks tenaga non ASN yang terdata di database BKN namun tidak mendaftar seleksi PPPK tahap I tahun 2024 (kategori R3B); dan tenaga non ASN yang belum terdata di database BKN namun bekerja secara terus menerus minimal dua tahun (kategori R4), kata dia, bisa mengakses formasi khusus.
“kalau hanya ada satu peserta yang melamar di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, itu karena hanya dia memenuhi kualifikasi pendidikan,” katanya.
Yustina Ngidu juga mengatakan bahwa terkait peserta dengan latar belakang pengalaman kerja sebagai guru kemudian lulus di formasi teknis seperti Adrianus Jehadut dan Ursula Satria Dehe, “itu karena mereka melamar menggunakan ijazah SMA.”
“Mereka lihat peluangnya,” katanya.
Khusus Adrianus, kata dia, yang bersangkutan terdata di database BKN dan tidak mendaftar seleksi PPPK tahap I.
“Dia mendaftar seleksi tahap dua merujuk Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 huruf c. Dia belum melamar seleksi ASN,” katanya.
“Yang bersangkutan mendaftar Calon Aparatur Sipil Negara pada 16 januari 2025,” tambahnya.
Terkait latar belakang pengalaman kerja Adrianus yang sebelumnya guru namun lulus di formasi teknis, kata Yustina, “kita lihat dokumennya.”
Lalu, terkait peserta yang tidak pernah bekerja dan juga masa kerja belum sesuai ketentuan namun lulus seleksi administrasi, kata dia, BKPSDM memang tidak melakukan verifikasi faktual berkas administrasi karena tidak ada ketentuan.
“Tidak mungkin kami jalan pergi cek satu-satu,” katanya.
Sementara terkait peserta yang sebelumnya lulus PPPK 2023 namun mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, lalu kembali mendaftar dan dinyatakan lulus seleksi administrasi PPPK tahap II tahun 2024, Yustina menyatakan bahwa “itu di luar kontrol kami.”
“Memang telah disampaikan secara lisan bahwa bagi pelamar yang lulus tetapi memilih mengundurkan diri, maka akan mendapat sanksi tidak bisa mengikuti tes selama tiga tahun,” katanya.
Yustina Ngidu mengatakan, ihwal pengumuman hasil seleksi administrasi yang tidak diunggah di website BKPSDM, “itu karena kelalaian” admin.
“Ini di luar kontrol saya,” katanya.
“Intinya ketika muncul pengumuman dari BKN, admin di sini mengklik final dan dengan sendirinya muncul di akun peserta,” tambahnya.
“BKPSDM hanya meneruskan pengumuman dari BKN. Tidak diutak atik.”
Menurut Yustina, peserta yang tidak mendapat pengumuman hasil di akun SSCASN, yakni mereka yang kategori R3T.
Ia juga membantah terkait tuduhan bahwa beberapa peserta lulus karena memiliki hubungan kekerabatan dengannya.
“Kalau saya mau buat begitu, kenapa anak saya yang juga eks tenaga non ASN tidak lulus?” katanya.
Tanggapan DPRD
Menanggapi Forum Komunikasi Eks Tenaga Non ASN, Ketua DPRD Manggarai Timur, Salesius Medi, mengatakan bahwa langkah awal yang mereka lakukan adalah menyurati bupati, sekretaris daerah, dan BKPSDM menanyakan terkait perkembangan pengusulan PPPK paruh waktu.
“Kita mau agar teman-teman eks tenaga non ASN ini bisa diakomodir semua di PPPK paruh waktu,” katanya.
Setelah itu, kata dia, DPRD akan membentuk pansus untuk menindaklanjuti sejumlah temuan dugaan kecurangan seleksi PPPK tahap II tahun 2024 itu.
Sementara itu, Gordianus Nanggur berharap agar dugaan kecurangan seleksi PPPK tersebut diselesaikan secara terbuka dan adil.
“Kalau bupati dan wakil bupati tidak merespons persoalan ini, maka langkah selanjutnya, kami akan lakukan aksi demonstrasi besar-besaran,” katanya.
“Kita tidak ingin kecurangan serupa terus terjadi dalam proses seleksi calon aparatur sipil negara di Manggarai Timur ke depannya,” tambahnya.
								

                                    
                                    
                                    
                                    
                                    
                                    
                                    
                                    
                                    
1 comment