Loading Now
×

Pemkab Manggarai Bangun 97 Rumah Gendang, AMAN Nusa Bunga: Jangan Jadi Alat Politik Kekuasaan

Foto: Rumah gendang [SwaraNTT.net]

Jajak.net – Pemerintah Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), berkomitmen membangun 97 rumah gendang atau rumah adat di sejumlah kecamatan mulai Juni 2025. Program ini diklaim sebagai upaya pelestarian budaya dan adat istiadat masyarakat Manggarai.

Antonius Padua Ande, Kepala Bidang Premuseum Dinas Pariwisata Kabupaten Manggarai, mengatakan bahwa pengerjaan rumah adat tersebut akan dilakukan secara swakelola oleh kelompok masyarakat (pokmas).

“Anggaran maksimal Rp200 juta per rumah gendang, tergantung ukuran,” katanya seperti dikutip dari Manggarainews.com.

Langkah ini mendapat apresiasi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nusa Bunga. Ketua AMAN Nusa Bunga, Maximilianus Herson Loi, menilai bahwa program ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap pelestarian budaya dan penguatan masyarakat adat.

Namun, ia mengingatkan agar program pembangunan rumah gendang tidak dijadikan sebagai alat politik kekuasaan.

“Program ini harus lahir dari musyawarah adat dan benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat adat di setiap gendang atau beo,” ujarnya.

Herson juga menekankan pentingnya menjaga keaslian bentuk dan konstruksi rumah adat agar sesuai dengan tradisi dan kearifan lokal.

Herson mengingatkan bahwa pelestarian budaya tidak cukup hanya dengan membangun rumah gendang. Ia mendorong Pemkab Manggarai untuk membuat kebijakan hukum berupa peraturan daerah (Perda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.

“Pembentukan Perda ini jauh lebih penting dari sekadar membangun rumah gendang,” katanya.

Penulis: Tim Jajak.net