Loading Now
×

Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Manggarai Timur Terus Meningkat, Anjing Masih Dibiarkan Berkeliaran

Foto: Sosialisasi Rabies oleh BPBD Manggarai Timur di Kelurahan Ranaloba pada Jumat, 25 April 2025. [Jajak.net]

Jajak.net – Kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, menunjukkan tren peningkatan. Warga meminta ketegasan pemerintah untuk menertibkan anjing yang berkeliaran di kabupaten tersebut.

Data Dinas Kesehatan Manggarai Timur, sejak Januari hingga Maret 2025, total gigitan HPR di kabupaten tersebut sebanyak 498 kasus.

Rati, petugas dari Dinas Kesehatan yang berbicara saat kegiatan sosialisasi rabies yang diselenggarakan oleh BPBD Manggarai Timur di Kelurahan Ranaloba, Kecamatan Borong pada Jumat, 25 April 2025, mengatakan bahwa pada awal tahun ini, peningkatan kasus gigitan konsisten setiap bulan.

Pada Januari, kata dia, sebanyak 127 kasus, Februari meningkat menjadi 183 kasus, dan Maret mencapai 188 kasus.

Ia juga berkata bahwa saat ini ketersediaan vaksin anti rabies (VAR) di kabupaten itu sebanyak 840 vial.

“Kalau serum anti rabies (SAR) sisa satu vial,” katanya.

Banyak Anjing Berkeliaran, Warga Resah

Mengutip Halodoc.com, rabies adalah infeksi virus pada otak dan sistem saraf. Virus penyebab rabies umumnya menular ke manusia melalui gigitan hewan. Jika tidak cepat ditangani, rabies dapat menyebabkan kematian.

Hewan utama penular rabies adalah anjing. Selain anjing, hewan yang juga dapat membawa virus rabies dan menularkannya ke manusia adalah kelelawar, kucing, dan kera.

Virus rabies bisa menular melalui air liur, gigitan, atau cakaran hewan yang tertular rabies. Hewan yang berisiko tinggi untuk menularkan rabies umumnya adalah hewan liar atau hewan peliharaan yang tidak mendapatkan vaksin rabies.

Kendati kasus gigitan anjing terus meningkat, hewan penular rabies itu masih dibiarkan berkeliaran di Manggarai Timur.

Yasin Dato, salah satu warga Borong mengatakan, ia yang terbiasa berolahraga pada pagi hari, selalu merasa tidak nyaman karena banyak anjing berkeliaran di jalan di Kota Borong, ibukota Manggarai Timur.

“Saat jalan pagi banyak anjing yang galak-galak,” katanya.

Hal serupa juga dikeluhkan oleh Us Manubelu, warga Borong lainnya. Menurutnya, banyak anjing liar yang datang ke rumahnya nyaris setiap hari.

Biasanya, kata dia, dirinya selalu memberi makan anjing-anjing itu.

“Yang jadi soal ketika anjing-anjing itu gigit orang. Siapa yang akan bertanggung jawab?” katanya.

Perda Sudah Ada, Penegakan Masih Lemah

Petrus Subin, Kepala BPBD Manggarai Timur, mengatakan bahwa pemerintah kabupaten tersebut telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang pengendalian hewan penular rabies.

Dalam peraturan daerah itu, kata dia, diatur bahwa setiap keluarga hanya bisa memelihara dua ekor anjing.

“Anjing yang dipelihara juga harus diikat atau dikandangkan,” katanya.

Perda tersebut, kata dia, juga telah mengatur sanksi atas pelanggarannya.

Petrus mengatakan, data sementara yang mereka peroleh dari Dinas Peternakan Manggarai Timur, saat ini total populasi anjing di kabupaten itu sebanyak 39 ribu ekor.

Dari jumlah tersebut, “baru 15 ribu ekor anjing yang sudah divaksin,” katanya.

Manggarai Timur termasuk salah satu kabupaten yang menyumbang angka kematian akibat rabies di NTT. Penelusuran Jajak.net, pada 2024, ada satu kasus kematian akibat rabies dan dua kasus pada 2023.

Di tengah kasus gigitan hewan penular rabies yang terus terjadi, warga seperti Yasin dan Us Manubelu berharap agar pemerintah segera mengambil langkah tegas terhadap fenomena hewan penular rabies yang dibiarkan berkeliaran di Manggarai Timur.

“Tolong tertibkan anjing-anjing yang berkeliaran itu,” kata Yasin.

“Kalau perlu pemerintah bentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mendata dan menertibkan hewan penular rabies mulai dari tingkat desa atau kelurahan,” tambah Us Manubelu.

Penulis: Rosis Adir| Editor: Aidan Putra