Foto: Lokasi proyek gedung SMP Negeri Satap Bonggirita yang progresnya masih nol persen. [Jajak.net]
Jajak.net – Direktur CV Hokky Grup akan memolisikan pelaksana proyek gedung SMP Negeri Satap Bonggirita di Desa Komba, Kecamatan Kota Komba, Manggarai Timur, atas dugaan pencemaran nama baik perusahan hingga pemalsuan tanda tangan.
Selvy Cundawan mengatakan, pelaksana proyek tidak pernah melibatkan dirinya dalam semua proses penandatanganan dokumen terkait proyek tersebut.
“Dalam pekerjaan di Bonggirita, saya selaku Direktur CV Hokky Grup tidak pernah lakukan tanda tangan kontrak atau SPK atau sejenis lainya,” katanya, Sabtu, 12 April 2025.
Proyek pembangunan gedung SMP Negeri Satap Bonggirita dilaporkan belum mulai dikerjakan kendati dana tahap pertama sudah dicairkan. Proyek ini merupakan paket Penunjukan Langsung (PL) alias tanpa melalui proses tender yang dianggarkan melalui APBD Manggarai Timur 2024.
Kristo Adol, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek itu, mengatakan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh Dino Karjon.
Pihaknya, kata Kristo, telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan kontraktor pelaksana proyek dan masih menunggu pengembalian dana tahap awal sebelum “membuat kontrak baru.”
Selvi Cundawan mengatakan, penggunaan nama CV Hokky Grup untuk pengerjaan proyek gedung SMP Negeri Satap Bonggirita, tanpa sepengetahuannya selaku direktur.
“Di Manggarai Timur perusahaan (CV Hokky Grup) ini, hanya untuk mengikuti tender. Jadi untuk paket PL itu perusahaan tidak terlalu tahu. Paket PL yang dikasih itu ada berapa paket? Jadi semua dokumen kan ada di Dino Karjon,” katanya.
Selvy mengatakan, ia tidak pernah memberikan kuasa atau jenis lainnya ke Dino Karjon untuk pengerjaan proyek SMP Negeri Satap Bonggirita itu.
“(Penandatanganan) semua dokumen yang dilakukan, sampai terjadinya ada pencairan, itu dilakukan oleh Dino Karjon dan PPK,” katanya.
Dino Karjon, kata dia, “harus siap melakukan ganti rugi atas pemalsuan tanda tangan yang sudah dilakukan dengan PPK.”
“Ini akan lanjut ke pidana,” katanya.
“Karena berbicara uang masuk dan tidaknya ke rekening perusahaan itu kira-kira siapa yang lakukan tanda tangan. Ini terbukti pemalsuan dokumen dan tanda tangan,” katanya.
Sementara itu, Dino Karjon mengatakan ia siap bertanggung jawab untuk mengembalikan uang muka atau dana tahap pertama proyek gedung SMP Satap Bonggirita tersebut.
“Saya siap cicil pelan-pelan uang tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban. Walaupun itu sebenarnya secara hukum tidak ada hubungan dengan saya. Tetapi saya siap sekalipun sampai dengan masuk penjara,” katanya.
Dino mengatakan, dana tahap pertama proyek itu sudah masuk ke rekening CV Hokky Grup.
“Uang pencairan dari Bank NTT sudah ditransfer ke rekening BRI atas nama CV Hokky Grup dan struk bukti setornya sudah ada semua di saya.”
“Giliran uang masuk, mereka tidak persoalkan. Giliran ada soal terkait stempel, tanda tangan, dia mulai mempersoalkan,” katanya.
Sebelumnya Astra Tandang, Sekretaris Jenderal PMKRI Pusat, mendesak agar aparat penegak hukum turun tangan memeriksa proyek tersebut karena diduga ada kongkalikong antara kontraktor dan Dinas PPO Manggarai Timur terkait proyek pembangunan gedung SMP Negeri Satap Bonggirita itu.
Pengawasan, kata dia, sangat penting terhadap proyek-proyek penunjukan langsung karena rentan terhadap praktik korupsi dan kolusi.
Ia mengatakan, indikasi kolusi dalam proyek itu semakin kuat karena hingga kini tidak ada langkah tegas dari Dinas PPO terhadap kontraktor pelaksana yang belum mengembalikan dana tahap pertama.
“Kalau ini dibiarkan, sebaiknya aparat penegak hukum memeriksa pekerjaan ini,” katanya.
Penulis: Yunt Teguh | Editor: Aidan Putra