Loading Now
×

Motif Pengeroyokan Jurnalis di Manggarai Timur: Pelaku Tuding Korban Kelola Akun Palsu

Foto: Ilustrasi pengeroyokan

Jajak.net – Seorang jurnalis di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, dikeroyok hingga mengalami luka-luka setelah dituduh mengelola akun Facebook palsu yang dianggap telah menyerang privasi pelaku dan keluarganya, menurut pihak kepolisian.

Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto, mengatakan Adrianus ‘Andre’ Kornasen (AK), jurnalis sekaligus pimpinan Floreseditorial.com dan adiknya, Yohanes Jehaman Kornasen (YJK), nekat menganiaya Firman Jaya (FJ), jurnalis Detiknet.id, karena merasa sakit hati dan menduga korban berada di balik akun Facebook anonim tersebut.

“Menurut keterangan tersangka dan sejumlah saksi, motif pengeroyokan karena sakit hati. Para pelaku menduga akun palsu di Facebook yang menghina AK dan keluarganya dikendalikan oleh korban FJ,” ujar AKBP Suryanto dalam konferensi pers pada Selasa siang, 8 April 2025.

Sementara Firman Jaya yang dihubungi Jajak.net pada Selasa sore membantah tudingan Andre dan menyatakan bahwa ia tidak mengelola akun palsu seperti yang dituduhkan.

“Saya siap bantu penyidik untuk mengusut akun palsu itu dengan memberikan handphone saya untuk dicek,” katanya. 

Insiden pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin malam, 31 Maret 2025, sekitar pukul 22.30 Wita, di kos korban di Watu Ipu, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong. 

Akibat pengeroyokan itu, Firman mengalami luka robek di bagian atas alis kanan, serta bengkak di mata kanan bagian bawah dan bibir.

Polisi telah menetapkan Andre dan adiknya sebagai tersangka setelah memeriksa sembilan orang saksi. Keduanya resmi ditahan sejak Senin sore, 7 April 2025.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan junto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang melakukan tindak pidana bersama-sama.

“Ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan,” kata AKBP Suryanto.

Lapor Balik atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kapolres Suryanto juga menyampaikan bahwa Andre Kornasen telah melaporkan empat orang atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook. Mereka yang dilaporkan adalah FJ, NJ, HM, dan Viki.

Laporan tersebut dibuat pada Selasa, 1 April 2025, terkait unggahan yang dinilai mencemarkan nama baik di Grup Facebook Matim Bebas Berpendapat pada Senin, 31 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 Wita.

“Ada beberapa komentar di akun bernama ‘Rugha Boto’ yang berisi ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap pelapor,” jelas Suryanto.

Berdasarkan penelusuran Jajak.net, akun “Rugha Boto” adalah akun palsu yang mulai aktif mengunggah konten provokatif dan menyerang privasi sejumlah pihak—termasuk Andre Kornasen—di grup Facebook tersebut sejak 31 Maret 2025. 

Akun itu masih sempat aktif beberapa saat setelah insiden pengeroyokan, namun kini sudah tidak terlacak lagi.

Menurut AKBP Suryanto, penyidik telah mengamankan enam tangkapan layar (screenshot) dari unggahan akun tersebut sebagai barang bukti.

“Penyidik juga telah meminta keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan saksi ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli pidana. Para ahli sudah bersedia memberikan keterangan,” katanya.

Kepolisian juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para terlapor, termasuk pemanggilan admin grup Facebook Matim Bebas Berpendapat untuk dimintai klarifikasi.

Penulis: Tim Jajak.net | Editor: Rosis Adir

Mendalam