Foto: Andre Kornasen dan adiknya saat memasuki ruang tahanan Polres Manggarai Timur. [Suaraburuh.com]
Jajak.net – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Timur menahan dua tersangka kasus pengeroyokan seorang jurnalis di kabupaten itu, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan selama sepekan.
Menggunakan rompi orange bertuliskan ‘Tahanan Polres Matim’, Andrianus ‘Andre’ Kornasen dan Yohanes Jehaman Kornasen memasuki ruang tahanan pada Senin, 7 April 2025, pukul 17.30 Wita.
Sejak Selasa siang hingga sore sebelum ditahan, Andre yang juga jurnalis sekaligus pimpinan media Floreseditorial.com, sempat berbincang-bincang dengan rekan-rekan seprofesinya di sebuah kantin di Polres Manggarai Timur. Mereka makan siang bersama.
Dalam perbincangan itu, Andre mengaku menyesali perbuatannya dan “meminta maaf” kepada Firman Jaya, jurnalis Detiknet.id yang jadi korban dalam peristiwa pengeroyokan itu.
“Saya ingin sekali meminta maaf secara langsung kepada Firman. Saya ingin berpelukan dengan dia sebelum saya ditahan agar pikiran saya sedikit legah,” katanya.
Sementara itu, Firman tampak mendatangi Polres Manggarai Timur pada Selasa siang dan langsung menuju ruang Tindak Pidana Umum.
Sejumlah jurnalis sempat menemui Firman, meminta kesediaannya untuk bertemu Andre yang ingin menyampaikan permintaan maaf. Namun, Firman menolak permintaan rekan-rekannya tersebut.
Andre mengatakan, “saya meminta maaf kepada Firman bukan bermaksud agar hukuman saya lebih ringan.”
“Saya sadar bahwa saya salah. Saya siap terima konsekuensi dari tindakan saya,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Andre juga berpesan kepada rekan-rekannya untuk tidak melakukan tindakan seperti yang ia lakukan.
“Cukup saya sudah yang (melakukan tindakan) begini teman-teman. Kalian jangan lakukan. Kasus ini jadi pelajaran,” katanya.
Sebelum memasuki ruangan tahanan, Andre sempat melambaikan tangannya kepada rekan-rekan seprofesinya itu.
“Tetap semangat teman-teman,” katanya.
Andre Kornasen dan adiknya, Yohanes Jehaman Kornasen, ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 5 April.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan — dengan hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.
Andre dan adiknya itu dilaporkan mengeroyok Firman Jaya di kediamannya di Wolo Kolo, Kelurahan Kota Ndora pada Senin malam, 31 Maret 2025, sekitar pukul 22.30 Wita.
Akibat pengeroyokan itu, Firman mengalami luka di sekitar mata bagian kanan dan memar di bagian punggung.
Informasi yang diperoleh Jajak.net, Polres Manggarai Timur akan menggelar konferensi pers terkait kasus itu pada Selasa, 8 April 2025.
Penulis: Tim Jajak.net | Editor: Aidan Putra