Loading Now
×

Pelaku Pengeroyokan Seorang Jurnalis di Manggarai Timur Terancam Penjara Lebih Dari 5 Tahun

Foto: Firman Jaya saat divisum di Puskesmas Borong [Jajak.net]

Jajak.net – Dua pelaku pengeroyokan seorang jurnalis di Kabupaten Manggarai Timur terancam pidana lebih dari lima tahun.

Adrianus Kornasen dan Yohanes Jehaman Kornasen, disangkakan melanggar pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan.

“(Pelaku disangkakan) pasal 170 ayat 1,” kata AKBP Suryanto, Kapolres Manggarai Timur pada Minggu malam, 6 April 2025.

Ia mengatakan, penetapan tersangka terhadap Adrianus Kornasen dan Yohanes Jehaman Kornasen dilakukan pada 5 April.

Sesuai prosedur acara pidana, kata dia, polisi akan memeriksa keduanya sebagai tersangka pada Selasa, 8 April.

Dikutip dari Hukumonline.com, pasal 170 ayat 1 KUHP mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan dengan hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.

Baca Juga: Jurnalis Aniaya Jurnalis di Manggarai Timur: Kekerasan Bukanlah Cara yang Tepat untuk Menyelesaikan Masalah

Adrianus Kornasen atau Andre Kornasen adalah jurnalis sekaligus pemilik media Floreseditorial.com

Andre dan adiknya — yang kini sama-sama jadi tersangka — mengeroyok Firman Jaya, jurnalis Detiknet.id di kediamannya di Wolo Kolo, Kelurahan Kota Ndora pada Senin malam, 31 Maret 2025, sekitar pukul 22.30 Wita.

Firman mengatakan, ia tidak mengetahui motif pengeroyokan tersebut.

Akibat pengeroyokan itu, Firman mengalami luka di sekitar mata bagian kanan dan memar di bagian punggung.

Firman Jaya mengapresiasi Polres Manggarai Timur yang mengusut kasus itu secara serius hingga penetapan tersangka.

“Terima kasih kepada penyidik yang sudah bekerja keras memproses kasus ini hingga penetapan tersangka. Semoga ini jadi pelajaran ke depan agar tidak ada lagi kasus kekerasan seperti yang saya alami,” katanya.

Penulis: Tim Jajak.net

Mendalam