Jajak.net – Polisi menangkap dua pedagang ikan keliling di Labuan Bajo yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika berbahaya atau narkoba.
S (26) dan MS (25), ditangkap saat melintas di Jalan Pantai Pede pada Jumat, 24 Januari 2025.
Iptu Matheos A.D. Siok, Kasat Narkoba Polres Manggarai Barat mengatakan, saat menangkap kedua warga asal Bima yang berdomisili di Lembor itu, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 gram.
“Petugas menemukan narkotika yang disimpan di dalam satu klip plastik bening berukuran kecil,” katanya.
Ia mengatakan kedua terduga pelaku yang sehari-harinya berdagang menggunakan sepeda motor itu, sudah diintai selama lima bulan terakhir hingga akhirnya berhasil ditangkap.
“Diduga barang tersebut dibeli dari Bima dan untuk jaringannya masih didalami,” katanya.
Polisi, katanya, telah melakukan tes urine terhadap kedua terduga pelaku, di mana hasilnya positif.
Sesuai pengakuan keduanya, kata Iptu Matheos, narkotika tersebut pertama kali mereka gunakan pada tahun 2019, saat masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Bima.
“Barang haram tersebut sudah tiga kali mereka gunakan. Awalnya, mereka gunakan saat masih duduk dibangku sekolah,” katanya.
Ia berkata, S dan MS beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Manggarai Barat untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Keduanya disangkakan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar,” kata Iptu Matheos.
Iptu Matheos mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika di Manggarai Barat.
“Kami imbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera bila mendengar ataupun melihat peredaran narkoba. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu,” katanya.
Penulis: Yunt Teguh | Editor: Aidan Putra