Jajak.net – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Nusa Bunga di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, mempertanyakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Manggarai Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Herson Loi, Ketua Wilayah AMAN Nusa Bunga menyatakan bahwa sudah tujuh tahun setelah Perda disahkan, tetapi pengesahan komunitas adat belum maksimal.
“Baru satu komunitas adat yang sudah disahkan,” katanya saat membuka kegiatan Seminar Sehari bertajuk Mendorong Percepatan Identifikasi, Verifikasi dan Validasi Masyarakat Adat di Aula Kevikepan Borong pada Senin, 27 Januari 2025.
Ia berkata, dalam kegiatan tersebut yang dihadiri oleh puluhan perwakilan komunitas adat dari sejumlah gendang di wilayah Manggarai Timur, mereka ingin mendengar penjelasan Panitia Identifikasi, Verifikasi dan Validasi Masyarakat Adat terkait kendala sehingga pengesahannya lamban.
Adapun yang menjadi pembicara dalam kegiatan itu, yakni Leonardus Santosa yang mewakili Panitia Identifikasi dan Basilius Teto, Wakil Ketua 1 DPRD Manggarai Timur.
Herson mengatakan, seminar tersebut selain mengevaluasi juga mencari jalan keluar agar proses identifikasi hingga penetapan komunitas adat bisa lebih cepat.
Leonardus dalam pemaparan materinya menyatakan bahwa kelemahan dalam proses identifikasi komunitas adat salah satunya adalah tidak ada kesamaan pemahaman tentang adat di suatu komunitas adat.
“Pola waris kita hanya lisan. Sehingga ada perbedaan antara misalnya tua teno dan tua golo,” katanya.
Selain kelemahan, ancaman dalam proses identifikasi hingga penetapan komunitas adat, kata dia, kurangnya niat baik atau komitmen dari pemerintah daerah.
“Kalau ada niat baik, anggaranya berkelanjutan setiap tahun,” katanya.
Selain itu, proses identifikasi komunitas adat ini juga belum menjadi interest publik. “Hanya komunitas yang tergabung dengan AMAN yang punya kesadaran untuk diidentifikasi,” katanya.
Sementara itu, Basilius menyatakan komitmennya mendorong anggaran untuk proses identifikasi, verifikasi dan validasi masyarakat adat.
“DPRD dan pemerintah daerah adalah bagian dari masyarakat adat. Saya berkomitmen untuk mendorong anggaran untuk proses identifikasi masyarakat adat,” katanya.
Herson mengatakan, AMAN Nusa Bunga bersama komunitas adat berharap komitmen Wakil Ketua 1 DPRD Manggarai Timur bisa terealisasi sehingga proses identifikasi hingga pengesahan komunitas adat bisa berjalan lebih cepat.
“Kepada perwakilan komunitas adat yang hadir saat ini, setelah kita pulang, apa yang kita diskusikan hari ini bisa disampaikan kepada anggota komunitas kita,” katanya.
Tujuannya, kata dia, agar tidak ada perbedaan pemahaman saat proses identifikasi yang dilakukan oleh panitia di tingkat kabupaten.
One thought on “AMAN Nusa Bunga Pertanyakan Implementasi Perda Masyarakat Hukum Adat di Manggarai Timur”